KHULAFAUR RASYIDIN
I. Abu Bakar Ash-Shidiq
Proses Pemilihan
Racik Meracik Ilmu - Setelah Nabi wafat, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshor
berkumpul di balai kota Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa
yang akan dipilih menjadi pemimpin. Kaum Anshar
mencalonkan Sa’ad Ibn Ubadah. Sedangkan Muhajjirin mendesak Abu Bakar sebagai
calon mereka karena ia dipandang paling layak untuk menggantikan Nabi. Di pihak
lain terdapat kelompok orang yang menghendaki Ali Bin Abu Thalib. Situasi yang
kritis ini, pedang hampir saja terhunus dari sarungnya. Masing-masing golongan
berhak menjadi penerus Nabi. Namun berkat tindakan tegas dari Umar, Abu Bakar,
dan Abu Ubaidah Ibnu Jarrah memaksa Abu Bakar sendiri sebagai pengganti Nabi
Muhammad, masing-masing pihak dapat menerima dan membaiatnya.
Tampak dalam pemilihan Abu Bakar sama seperti pemilihan
Syaikh (Pemimpin) Kabilah Arab. Pemilihan ini terlaksana dengan system
demokrasi, dimana system yang berlaku menuntut agar factor usia dan keutamaan
menjadi dasar bagi terpilihnya seorang Syaih Kabilah.
Masa Pemerintahan Abu bakar
Ash-Shidiq
Lama
Pemerintahan: 11-13 H / 632-634 M
Sitem Pemerintahan
Kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar
bersifat sentral; yakni kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif terpusat
di tangan Khalifah. Selain menjalankan pemerintahan, kalifah juga menjalankan
hukum. Meskipun demikian, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat
besarnya bermusyawarah. Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah,
khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi
beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali
(semacam jabatan gubernur).
Usaha-usaha
yang di lakukan Abu Bakar Ash-Shidiq
- Merealisasikan keinginan Nabi yang hampir tidak terlaksana yaitu mengirimkan ekspedisi ke perbatasan Syiria di bawah pimpinan Usamah untuk membalas pembunuhan ayahnya, Zaid, dan kerugian umat islam dalam perang Mut’ah.
- Abu Bakar menghentikan pergolakan yang ada dalam negeri, beliau juga menghadapi bahaya dari luar yang pada gilirannya dapat menghancurkan eksistensi islam.
- Perang Riddah (perang melawan kemurtadan).
- Memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari suku-suku Yaman, Yamanah, dan Oman.
- Menhancurkan Nabi-Nabi Palsu
Perluasan
Wilayah
Setelah perang riddah melawan kaum murtad berakhir, di
wilayah Timur Abu Bakar mengangkat Kalid Ibn Al- Walid dan Mutsana Ibn Haritsah
sebagai panglima perang yang ada 12 H/633 M dan berhasil menguasai Iran dan
beberapa kota Irak seperti Anbar, Daumatul Jandal, dan Faradh. Pasukan ini
berasil memenangkan pertemuan di Yarmuk. Abu Bakar juga memberangkatkan
pasukan-pasukan ke beberapa daerah. Diantaranya adalah ke Damaskus dipimpin
Yazid Ibn Abi Sufyan, Palestina dipimpin ‘Amr Ibn Al Ash dan Hims dipimpin Abu
Ubaydah Ibn Al Jarrah.
Akhir
Pemerintahan
Masa pemerintahan Abu Bakar berakhir setelah Abu Bakar
meninggal dunia pada hari senin, 23 Agustus 624 M. Setelah kurang lebih 15 hari
berbaring di tempat tidur. Dia berusia 63 tahun dan kekhalifahan berlangsung
selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.
II. Umar Ibn Al-Khathab
Proses
Pemilihan
Sewaktu masih terbaring sakit, Khalifah Abu Bakar secara
diam-diam melakukan tinjauan pendapat terhadap tokoh-tokoh terkemuka dari
kalangan sahabat mengenai pribadi yang layak untuk menggantikannya. Pilihan
beliau jatuh pada Umar Ibn Al-Khatab, akan tetapi ia ingin mendengarkan
pendapat-pendapat tokoh yang lain. Untuk menjejaki pendapat umum, Abu Bakar
melakukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa orang sahabat,
seperti Abdur Rahman Ibn Auf dan Utsman Bin Affan.
Memang pada awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai
rencana pengangkatan Umar, kemudian Thalhah segera menemui Abu Bakar untuk
menyampaikannya, namun pada akirnya Umar adalah orang yang paling tepat dalam
menduduki kursi kekhalifahan.
Masa Pemerintahan Umar Ibn Al-Khathab
Lama
Pemerintahan: 13-23 H / 634-644 M
Sistem
Pemerintahan
Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah
provinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan
Mesir. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan
pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif
dengan lembaga Eksekutif. Khalifah Umar menerapkan
prinsip demokratis dalam kekuasaan. Yaitu dengan menjamin hak-hak bagi setiap
warga negara.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab
dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjang kelancaran
administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan
beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
2. Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund (jawatan militer)
5. Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari
alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Perluasan
Wilayah
Ekspansi Umar yang berhasil antara lain dilancarkan ke ibu
kota Syiria. Damaskus, Ardan, dan Hims yang berhasil dikuasai pada 14 H/635 M
dibawah pimpinan Abu Ubaydah Ibn Al-Jarrah. Setahun kemudian setelah tentara
Byzantium dikalahkan dalam perang Yarmuk, seluruh daerah syiria dapat dikuasai.
Melalui Syiria ini penguasaan Mesir dilakukan dengan pimpinan Amr Bin Al Ash.
Sedangkan ke Irak dipimpin oleh Syurahbil Ibn Hasanah dan Sa’ad Ibn Al Waqqash.
Selanjutnya Al Qadisiyah sebuah kota dekat Hirah di Irak dikuasai. Pada tahun
673 M berhasil menjatuhkan Al Madain. Dan pada tahun 641 M Mosul dapat ditaklukkan
pula. Dengan demikian, pada masa pemerintahan Umar wilayah kekuasaan islam
meliputi seluruh semenanjung Arabia, sebagian besar wilayah Persia, dan
sebagian wilayah romawi.
Akhir Pemerintahan
Khalifah Umar memerintah selama 10 Tahun lebih 6 Bulan. Masa
jabatannya berakhir dengan kematian yang tragis yaitu seorang budak Persia yang
bernama Abu Lu’luah secara tiba-tiba menyerang dari belakang. Ketika Umar
hendak sholat jama’ah subuh di masjid Nabawi.
1II. Utsman Bin
Affan
Proses
Pemilihan
Utsman terpilih menjadi Kalifah diantara enam orang yang
dinilai sangat pantas menduduki kursi kekhalifahan dan ditunjuk oleh Umar pada
saat menjelang ajalnya. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf, Saad bin
Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Utsman bin Affan dan Ali
bin Abi Thalib. Mereka itulah yang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang
menjadi khalifah. Umar menempuh cara petepan yang berbeda dengan cara Abu
Bakar. Agar perolehan suaranya tidak sama, maka Umar mengizinkan anaknya ’Abd
Allah ikut bermusyawarah dengan syarat tidak boleh dipilih sebagai khalifah. Dalam
pemilihan itu Usman mendapat 4 suara , sedangkan Ali mendapat 3 suara.
Masa
Pemerintahan
Lama
Pemerintahan: 23-35 H / 644-656 M
Sistem
Pemerintahan
Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah,
khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah
atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinah dibagi menjadi 10
propinsi. Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura,
tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka. Prestsai
tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun
al-quran standar, yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan Al-Quran.Untuk mengisi
baitul mal diperoleh dari alfarz, usyri, usyur, zakat dan jizya. Umar juga
melengkapinya dengan beberapa jawatan. Utsman paling
berjasa dalam membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan
mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan,
jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah.
Perluasan
Wilayah
Di wilayah barat Utsman mengizinkan pasukan islam melakukan
penaklukan ke Benua Afrika. Maka berangkatlah ’ Abd Allah Ibn Abi Sarh hingga
berhasil menaklukkan Tripoli pada 648 M. Sewaktu terjadi perang Dzatus Shawari
651 M armada laut pasukan islam dapat mengalakan pasukan romawi. Hal inilah
yang membedakan Utsman dengan pendahulunya yang tidak boleh melakukan
penyerbuan melalui laut. Sementara itu di wilayah timur pasukan islam berhasil
menaklukkan daerah Farghanah, Kabul, Juran, Balkah, dan Herat.
Akhir Pemerintahan
Situasi politik pada masa akhir pemerintahan Utsman semakin
mencekam dan timbul pemberontakan-pemberontakan yang mengakibatkan terbunuhnya
Utsman. Utsman Akhirnya wafat sebagai Syahid pada hari Jum’at tanggal 17
Dzulhijjah 655 M. Ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan dan
membunuh Utsman saat sedang membaca Al Quran.
IV. Ali Bin Abi Thalib
Proses Pemilihan
Peristiwa pembunuan Utsman mengakibatkan kegentingan di
seluruh dunia islam yang waktu itu sudah membentang sampai ke Persia dan Afrika
Utara. Pemberontak yang waktu itu mnguasai Madinah tidak mempunyai pilihan lain
selain Ali Bin Abi thalib menjadi khalifah. Waktu itu Ali berusaha menolak,
tetapi Zubair Bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah memaksa beliau sehingga
akhirnya Ali menerima baiat mereka. Menjadikan Ali satu-satunya khalifah yang
di baiat secara massal. Karena khalifah sebelumnya dipilih melalui cara yang
berbeda-beda.
Masa Pemerintahan
Lama Pemerintahan : 35-40 H
/ 656-661 M
Sistem Pemerintahan
Ali berhasil memecat sebagian besar gubernur yang korupsi
dan mengembalikan kebijaksanaan Umar pada setiap kesempatan yang memungkinkan.
Ia membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan
dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah, serta mengkoordinir polisi
dan menetapkan tugas-tugas mereka. Ali juga mengambil kembali tanah-tanah yang
dibagikan Utsman kepada famili-famili dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.
Akhir Pemerintahan
Dalam pemerintahannya ali banyak mengalami pertentangan
karena ada anggapan Ali tidak mampu mengungkap pembunuhan Utsman. Kelompok
Khawarij bahkan menyimpulakan bahwa penyebab terpecahnya kamu Muslimin adalah
tiga orang, yaitu Ali, Muawiyah, dan Amr Bin Ash. Maka ketiganya harus di
bunuh. Ketika rencana tersebut akan dilaksanakan ternyata hanya Ali yang
berhasil terbunuh. Ali wafat pada tanggal 17 Ramadhan
40 H / 660 M. Ali tewas ketika hendak berangkat shalat subuh.
DINASTI BANI UMAYYAH
Lahirnya Bani
Umayyah
Penyelesaian kompromi Ali dengan Mu’awiyah tidak
menguntungkan bagi Ali, karena hal itu menimbulkan pecahnya kaum muslimin dan
kepemimpinan Ali semakin lemah namun kepemimpinan Mu’awiyah bertambah kuat.
Pada tanggal 20 Ramadhan 40 H (660 M), salah seorang kaum
Khawarij berhasil membunuh Ali di masjid Kuffah, yang berarti mengakhiri
pemerintahan Khulafa’ur rasyiddin. Wafatnya Ali menjadi jembatan emas bagi
Mu’awiyah untuk merealisasikankeputusan-keputusan perjanjian perdamaian yang
menjadikan dia sebagai penguasa terkuat di wilayah kekuasaan Islam.
Tahun 41 H atau 661 M. Mu’awiyah memasuki kota kuffah atas
dasar perjanjian damai yang dibuat oleh Hasan. Perjanjian ini dapat
mempersatukan umat islamkembali dalam satu kepemimpinan polotik, di bawah
amu’awiyah Abi sufyan. Disisi lain perjanjian ini menyebabkan Mu’awiyah menjadi
penguasa absolut dalam islam. Pada tahun ini disebut sebagai tahun persatuan,
yang dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (‘am Jama’ah). Jadi ‘am Jam’ah
adalah tahun persatuan antara Hasan dan Mu’awiyah, artinya bahwa diantara
mereka tidak terjadi perebutan kekuasaan dan mereka berdamai serta menjalankan
pemerintahan dalam satu kepemimpinan, dan disinilah mulai pemerintahan Bani
Umayyah dengan pendirinya yaitu Mu’awiyah.
Khalifah Bani
Umayyah
Dinasti Umayyah I ini ibu kota pemerintahannya di Damaskus
dan berlangsung selama 91 tahun dengan diperintah oleh 14 orang khalifah.
Dilihat dari perkembangan kepemimpinan para khalifat tersebut, maka periode
Bani Umayyah dibagi menjadi tiga masa, yaitu permulaan, kejayaan dan
keruntuhan.
Masa permulaan Bani Umayyah
Khaifah-khalifah Bani Umayyah Permulaan yaitu:
Mu’awiyah I
(661-680 M)
Masa permulaan ini di tandai dengan peletakan dasar-dasar
pemerintahan dan orientasi kekuasaan oleh Mu’awiyah, seperti:
- Pemilihan Khalifah.
Kekuasaan Mu’awiyah berarti berakhirnya masa demokrasi.
Karena masa pemerintahan Mu’awiyah, penggantian Khalifah adalah secara turun
temurun (sistem Monarkhi).
- Munculnya departemen baru dalam pemerintahan pusat
Masa Khulafaur Rasyidin muncul dewan Al-Jund (urusan
Kemiliteran) dan Al-Rasail (urusan administrasi dan surat menyurat), pada masa
Mu’awiyah muncul dewan Al-Barid (Urusan Pos).
Dewan Al-Barid ini adalah untuk mengumumkan
kejadian-kejadian penting secara cepat. Dimana kuda-kuda yang berlatih
ditempatkan di pos pemberhentian tertentu, sehingga petugas yang sampai di
tempat itu dapat menggantikan kudanya yang kelelahan dan meneruskan
perjalanannya sampai kepos berikutnya. Demikian seterusnya sehingga petugas
tersebut sampai pada tujuan akhirnya.
Upaya strategis yang ditempuh Mu’awiyah untuk merebut
kekuasaan dan mendirikan Bani Umayyah adalah sbb:
- Membentuk kekuatan militer di Syiria
Caranya dengan merekrut tentara bayaran baik dari masyarakat
asli maupun dari emigran Arab.
- Politisasi pembunuhan Utsman
Disini Ali harus mengusut pelaku pembunuhan khalifah Utsman,
jika tidak maka Ali dianggap bersekongkol dengan pemberontak dan Ali harus
dihukum. Dan keadaan inilah yang memperkuat pendukung dan kekuasaan Mu’awiyah.
Usia kekhalifahan Mu’awiyah hanya 20 tahun dan dengan
kebijakan Mu’awiyah, maka kekhalifahannya digantikan oleh anaknya yaitu Yazid.
Yazid I
(680-683 M)
Setelah Mu’awiyah meninggal, Yazidlah penerus selanjutnya,
kendati Yazid tidak memiliki kemampuan. Pemerintahan Yazid adalah dengan
politik penindasan Machiavelistik yang tidak dikenal oleh kaum muslimin
sebelumnya.
Pemerintahan Yazid yang hanya bertahan sekitar tiga setengah
tahun, menimbulkan masalah-masalah. Pada masa
pemerintahannya ditahun pertama terjadi pertikaian hebat antara Dia
dengan Husein Ibn Ali dan mengakibatkan Husein terbunuh. Terbunuhnya Husein
merupakan awal bencana yang menimpa islam, karena kaum muslimin pecah menjadi 2
golongan yaitu Syi’ah dan Sunni.
Pada tahun kedua yaitu perampasan atas Madinah. Serangan ini
terjadi karena sikap permusuhan yang dilakukan penduduk Madinah terhadap
Khalifah. Kesetiaan mereka hilang, gubernur diusir dan anggota umayyah
diganggu. Hal ini membuat Yazid mengirimkan pemimpin pasukan Muslim ibn ‘Uqba
dan orang lalim Arab untuk mengepung Madinah dan menundukkan serta merampasnya
selama 3 hari.
Akhirnya Yazid meninggal dan digantikan oleh cucunya
Mu’awiyah
Mu’awiyah II
(683 M)
Setelah Yazid wafat, Muawiyah II diangkat menjadi Khalifah.
Dia adalah pemuda yang lemah, namun tetap dipilih menjadi khalifah. Hal ini
karena dia adalah cucu dari Mu’awiyah dan kepadanyalah telah diletakkannya
asas-asas sistem warisan dalam jabatan khalifah itu. Mu’awiyah II yang masa
jabatannya tidak lebih dari 40 hari, kemudian mengundurkan diri karena sakit,
dan menyerahkan jabatan kepada siapa saja yang bersedia. Dan selanjutnya dia
hanya mengurung diri di rumah sampai ia meninggal tiga bulan kemudian.
Marwah
(684-685)
Perselisihan berlangsung ditengah-tengahpengikut bani
Umayyah, sehingga mengadakan konferensi di Jabiya, Syiria dimana Marwan diambul
sumpah kekhalifahan.
Setelah itu Marwan menuju Marj Rahit mengalahkan Al-Dahhak
dan membuat suku Arab bagian Selatan mendapatkan kekuasaan yang lebih.
Peperangan di Marj Rahit menyalakan kembali api permusuhan dan pada akhirnya
Marwan terbunuh dalam pertempuran di Iraq.
Masa Kejayaan
Bani Umayyah
Khalifah-Khalifah masa ini adalah:
1. Abdul Malik. (685-705 M)
Setelah wafatnya Marwan, kekuasaan bani Umayyah dipengaruhi
Oleh peperangan antar suku yang mengarah pada kehancuran. Abdul Malik dikatakan
sebagaipendiri dinasti Umayyah yang kedua karena dia bisa mencegah disintegrasi
tersebut dengan kesabaran dan ketabahan hatinya.
Abdul Malik adalah Khalifah yang sangat berbakat. Seperti
yang diterangkan oleh Mas’udi yaitu seorang ahli tata negara administator bani
Umayyah yang dapat dibedakan dari Mu’awiyah.
Jalannya administrator Abdul Malik adalah corak primitif.
Tidak ada ketelitian dan pembagian tugas untuk melancarkan efisiensi kerja.
Jalannya pemerintahan dituntun oleh 4 departemen pokok saja,
yaitu:
- Kementrian Pajak Tanah (diwan Al-Kharaj), untuk mengawasi departemen keuangan.
- Kementrian Chatam, untuk masalah memorandum.
- Kementrian surat menyurat, yaitu untuk mengontrol permasalahan daerah dan komunikasi gubernur.
- Kementrian perpajakan.
2. Al-Walid I (705-715 M)
Masa pergantiannya Walid I merupakan periode kemenangan,
kemenangan dan kejayaan. Hal ini karena negara islam meluas kearah barat dan
timur, beban hidup masyarakat mulai ringan, pendirian kota dan gedung-gedung
umum seperti masjid dan kantor.
3. Sulayman ibn Abdul Malik
(715-717 M)
4. Umar II (717-720 M)
Masa keruntuhan
Sepeninggalan Umar II yang hanya memerintah selama 2 tahun 5
bulan, kekhalifahan mulai melemah dan akhirnya hancur.
Khalifah-khalifah masa itu adalah:
- Yazid Ibnu Abdul malik (720-724 M)
- Hiyam Ibnu abdul Malik (724-743 M)
- Al-walid ibnu Yazid (743-744 M)
- YazidIbnu Walid (744 M)
- Ibrahim Ibnu Walid (744 M)
- Marwan Ibnu Muhammad (684-685)
Sebab-sebab runtuhnya bani Umayyah adalah sbb:
- Sistem pergantian Khalifah melalui garis keturunan.
- Penindasan yang terus menerus terhadap pengikut Ali
- Pertentangan etnis
- Lemahnya pemerintahan bani Umayyah yang disebabkan sikap hidup mewahdi antara para khalifah
- Adanya kekuatan baru yang dupelopori oleh turunan al-Abbas.
DINASTI BANI ABBASIYAH
Pada zaman Abasiyah
konsep kekhalifahan berkembang sebagai sistem politik. Menurut pandangan para
prmimpin Bani Abasiyah, kedaulatan yang ada pada pemerintahan (khalifah0 adalah
berasal dari Allah, bukan dari rakyat sebagaiman diaplikasikan oleh Abu Bakar
dan Umar pada Zaman Khulafaur Rasyidin. Hal ini dapat dilihat dengan perkataan
Khalifah Al-Mansur ”Saya adalah sultan Tuhan di atas bumiNya”.
Sistem politik yang dilaksanakan oleh Daulah Bani Abasiyah
I, antara lain:
- para Khalifah tetap dari keturunan Arab, sedang para menteri, panglima, gubernur dan para pegawai lainnya dipilih dari keturunan Persia dan Mawali.
- Kota Baghdad digunakan sebagai Ibu kota negara, yang menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
- Ilmu pengetahuan dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting dan mulia. Kebebasan berfikir sebagai HAM diakui sepenuhnya.
- Para menteri trunan Persia diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan tugasnya dalam pemerintahan.
Selanjutnya, periode
II,III,IV kekuasaan politik Abasiyah sudah mengalami penurunan terutama
kekuasaan politik sentral. Hal ini dikarenakan negara-negara bagian sudah tidak
menghiraukan pemerintahan pusat, kecuali pengakuan politik saja. Panglima
didaerah sudah bekuasa di daerahnya, dan mereka telah mendirikan dan membentuk
pemerintahan sendiri, misalnya saja munculnya daulah-daulah kecil, contoh
daulah Bani Umayyah di Andalusia atau Spanyol, Daulah Fatimiyah.
Pada masa awal
berdirinya Daulah Abasiyah ada dua tindakan yang dilakukan oleh para khalifah
Daulah Bani Abasiyah untuk mengamankan dan mempertahankan dari kemungkinan
adanya gangguan atau timbulnya pemberontakan. Yaitu:
Tindakan keras terhadap
Bani Umayyah.
Pengutamaan orang-orang turunan Persi
Dalam menjalankan pemerintahan khalifah Bani Abasiyah pada
waktu itu dibantu oleh seorang wazir (perdana menteri) atau yang jabatannya
disebut dengan Wizaraat. Sedangkan wizaraat itu dibagi lagi menjadi dua yaitu:
Wizaraat Tanfiz (sistem pemerintahan presidensial)
Yaitu wazir hanya sebagai pembantu khalifah dan bekerja atas
nama khalifah.
Wizaraatut Tafwidl (parlemen kabinet)
Yaitu wazir berkuasa penuh untuk memimpin pemerintahan,
sedangkan khalifah sebagai lambang saja. Pada kasus lainnya fungsi khalifah sebagai
pengukuh dinasti-dinasti lokal sebagai gubernurnya khalifah.
Selain itu untuk membantu khalifah dalam menjalankan tata
usaha negara diadakan sebuah dewan yang bernama diwanul kitaabah (sekertariat
negara) yang dipimpin oleh seorang raisul kuttab (sekertaris negara) dan dalam
menjalankan sistem pemerintahan negara wazir dibantu beberapa raisul dewan
(menteri departemen-departemen). Tata usaha negara bersifat sentralistik yang
dinamakan an-nidhamul idary al-markazy.
Selain itu dalam zaman Daulah Abasiyah juga didirikan
angkatan perang, Baitul Maal. Dan organisasi kehakiman. Selama dinasti ini
berkuasa pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan
politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
NO
|
URAIAN
|
KHULAFAUR RASYIDIN
|
UMAYYAH
|
ABBASIYAH
|
1.
|
Proses pemilihan
|
Musyawarah
|
Keturunan
|
Keturunan
|
2.
|
Sistem pemerintahan
|
Demokratis
|
Monarkhi
|
|
3.
|
Fungsi Bitul Maal
|
Harta kekayaan rakyat
|
Harta keluarga raja
|
|
4.
|
ajaran
|
Menghapuskan fanatisme
|
Memunculkan kembali fanatisme
|
|
5.
|
Dewan pemerintahan
|
Dewan Al-Jund, diwan al-rasail. (umar bin-Khatab)
|
Dewan Al-Jund, diwan al-rasail, dewan Al-Barid (Mu’awiyah)
Dewan Al-Kharaj, dan dewan Khatam (Abdul Malik)
|
|
6.
|
Akhir pemerintahan
|
Pemerintahan berakhir ketika khalifah wafat dan digantikan
khalifah yang dianggap pantas.
|
Pemerintahan berakhir ketika khalifah wafat dan digantikan
keturunannya.
|
|
7.
|
Penyelenggaraan negara
|
Tidak ada jabatan Wazir
|
Tidak ada jabatan Wazir
|
Ada jabatan Wazir
|
8.
|
Konsep khalifah
|
Pelanjut Nabi
|
Mandat dari Allah, bukan dari manusia
|
|
9.
|
Lembaga negara
|
DAFTAR PUSTAKA
Ali, K.2003. Sejarah Islam dari awal Hingga Runtuhnya
Dinasti Usmani (Tarikh Pramodern). Jakarta. PT Raja Grafindo
Choirul Rofiq, Ahmad. 2009. Sejarah Peradaban Islam (Dari
Masa Klasik Hingga Modern). Ponorogo. STAIN Ponorogo Press.
Haq Dzul Karim, Irfan. 23april2010. Daulah Bani Abbasiyah. http://www.scribd.com/doc/30390315/daulah-Bani-Abbasiyah
Hassan, Ibrahim Hassan. 1989. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Yogyakarta.
Kota Kembang.
Latief, Sanusi. 2003. Sejarah dan Kebudayaan Islam 2. Jakarta.
PT Pustaka Al-Husna Baru.
Muttaqin. Politik Islam Masa Khulafaur Rasyidin. 10 Januari
2011. Pukul 09.15. http://klungsur-senjamagrib.blogspot.com/2011/01/politik-islam-masa-khulafaur-rasyidin.html
Syukur, Fatah. 2009. Sejarah Peradaban Islam. Semarang. PT
Pustaka Rizki Putera.
Yatim, Badri. 2006. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada
0 komentar:
Post a Comment