Sunday 29 May 2016

Islam Pada Masa Orde Baru


www.idsejarah.net
Oleh : Ruhiyat Kawset

Racik-Meracik Ilmu,-Usaha untuk memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa terus dijalankan, walaupun dalam perjalanannya banyak masalah dan hambatan. Di antaranya timbul gerakan-gerakan yang tidak mempunyai loyalitas kepada pemerintah sehingga selalu berusaha menjegal usaha pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional. Terdapat pula golongan yang membelokkan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tertuang pada Pancasila dan Undang– Undang Dasar 1945 yaitu PKI (Partai Komunis Indonesia). Walupun dalam laju geraknya terdapat pada politik akan tetapi dalam prakteknya menyusup pada bidang pendidikan. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia mengalami beberapa kebijakan yang dianggap mempunyai beberapa kepentingan. 

Pada masa Orde Baru, pendidikan bukan menjadi tujuan utama. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer. Dalam pencapaian misi tersebut, disiplin ilmu ekonomi (termasuk alat analisis ekonomi makro dan mikro) menjadi ujung tombak, padahal di zaman Orde Lama ekonomi dianaktirikan. 

Setelah PKI berhasil dilarang, pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Suharto langsung mengadakan pembaharuan dan pembangunan di berbagai bidang termasuk pendidikan. Ketetapan MPRS XXVII/Tap/MPRS/1966 menyatakan tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan–ketentuan yang dikehendaki dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dipikirkan usaha-usaha pembaharuan pendidikan. Sejak tahun 1959, Indonesia berada di bawah gelora manipol (manifesto Politik)-USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Manipol–Usdek menjadi “dewa” dalam kehidupan politik dan semua bidang kehidupan termasuk di dalam bidang pendidikan. Keputusan Presiden Nomor 145 tahun 1965, tujuan nasional pendidikan zaman Orde Lama sesuai dengan manipol-USDEK. Tujuan pendidikan yang diterapkan yaitu Panca Wardana (lima pokok perkembangan). Tujuan pendidikan ini tidak berlangsung lama dan ditinggalkan setelah meletusnya peristiwa G 30/S/PKI pada tahun 1965. Masyarakat mulai sadar bahwa ada maksud politik PKI yang tercantum dalam tujuan pendidikan tersebut dengan menggunakan Pancasila sebagai tamengnya. Dikeluarkannya ketetapan MPRS Nomor XXVII tahun 1966 menghapus Keputusan Presiden Nomor 145 tahun 1965 dan Penetapan Presiden Nomor 19 tahun 1965 tentang pokok sistem pendidikan nasional Pancasila dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Pada akhir 1965 penumpasan PKI berhasil dilakukan oleh ABRI dengan rakyat, akan tetapi politik PKI belum hilang dikarenakan tidak dibubarkan oleh pemerintah (Presiden). Rasa tidak puas dari masyarakat atas kurang tegasnya Presiden Sukarno maka terjadi demonstrasi berkepanjangan menuntut tritura yang isinya adalah pelarangan politik PKI di Indonesia yang berakibat pengeluaran Supersemar 11 Maret 1966.


Pada tahun 1966 terjadi dualisme kepemimpinan antara Suharto dan Sukarno. Keluarnya TAP MPR No XIII/MPRS/1966 pada 25 Juli 1966 yang mengangkat Suharto untuk membentuk cabinet baru, sedangkan presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara. Sukarno sebagai kepala negara dan Suharto sebagai kepala negara yang berjalan rusuh, MPRS melakukan sidang istimewa tanggal 7-12 Maret 1967 yang mengeluarkan Ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Negara dan pemerintahan Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai presiden.[1]

Orde Baru adalah masa pemerintahan di Indonesia sejak 11 Maret 1966 hingga terjadinya peralihan kepresidenan, dari Presiden Suharto ke Presiden Habibi pada 21 Mei 1998. Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu korelasi total terhadap Orde Lama yang didominasi oleh PKI dan dianggap telah menyelewengkan Pancasila. Orde Baru memberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan Agama Islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian Pancasila melalui rencana pembangunan nasional berkelanjutan. Masa Orde Baru disebut juga sebagai Orde Konstitusional dan Orde Pembangunan. Yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.[2] Selain itu, dalam Pelita IV di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin dikembangkan. 

Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk pendidikan Agama Islam yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan universitas negeri. 

Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen P & K (Dep Dik Bud). Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta). Adapun pembinaan pendidikan agama di sekolah ditangani oleh Departemen Agama sendiri. Pendidikan Agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelum itu pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri- sendiri di masing-masing daerah. 

Pada bulan Desember 1946 dikeluarkan peraturan bersama dua Menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan & Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV SR (Sekolah Rakyat=Sekolah Dasar) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan di Indonesia belum mantap sehingga SKB Dua Menteri di atas belum dapat berjalan dengan semestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama mulai kelas 1 SR. Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P & K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari Departemen Agama. Tugasnya adalah untuk mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum. 

Dalam ketatanegaraan kita dinyatakan bahwa negara berdasarkan UUD 1945. Kedaulatan di tangan rakyat yaitu di tangan MPR. Sebelum dibentuknya MPR menurut UUD 1945, di Indonesia pernah dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tahun 1959. Dalam sidang pleno MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek di bidang mental/agama/kebudayaan dengan syarat spiritual dan material setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing” (BAB II pasal II: I) dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar) sampai universitas”, dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya.[3]

Kehidupan sosial, agama, dan politik di Indonesia sejak tahun 1966 mengalami perubahan sangat besar. Periode ini disebut Zaman Orde Baru dan munculnya angkatan baru yang disebut Angkatan 66. Pemerintahan Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakannya secara murni. 

indocropcircles.wordpress.com
A. Islam Pada Masa Orde Baru dan Kebijakan Pendidikannya 

1. Islam Pada Masa Orde Baru 

Setelah presiden Sukarno turun, secara otomatis rezim Orde Lama juga terhenti. Bersamaan dengan itu, lahirlah orde lain sebagai penerus perjuangan. Orde ini tidak lain adalah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Suharto. Orde ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu kurang lebih 32 tahun. 

Dilihat dari segi fisik, Indonesia sangat berkembang dan maju. Di berbagai tempat (terutama di kota-kota besar) bangunan-bangunan besar dan mewah didirikan. Tapi jika ditinjau dari segi politik, maka Indonesia semakin menurun. Karena ‘trias politika’ sebagai lembaga-lembaga tertinggi negara, yang berfungsi hanya lembaga eksekutif saja, sementara dua lembaga lainnya, baik itu lembaga legistatif dan yudikatif kurang atau bahkan tidak berfungsi sama sekali. Kedua lembaga ini tunduk di bawah lembaga eksekutif. Keduanya tidak lebih hanyalah sebagai ‘robot’ yang gerak-geriknya diatur oleh lembaga eksekutif. 

Kebijakan pemerintah tentang pendidikan agama juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan politik. Terjadi ketegangan antara PKI dan tentara di masa- masa akhir kekuasaan Sukarno, kelompok-kelompok agama (terutama Islam dan Kristen) memutuskan untuk beraliansi dengan tentara. Sejak tahun 1961 hingga akhir kekuasaan Sukarno, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dipegang dua orang Menteri. Menteri Pendidikan Dasar dipegang oleh Prijono, seorang tokoh Murba yang dekat dengan PKI, sedangkan Menteri Pendidikan Tinggi dipegang oleh Sjarief Tajeb, seorang tokoh militer. Dengan dukungan kelompok agama, pada akhirnya Sjarief Tajeb dapat mewajibkan pendidikan agama di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia, meskipun UU Pendidikan 1950 tidak mewajibkan pendidikan Agama. 

Kudeta berdarah 30 September 1965 yang gagal telah mengubah arah politik bangsa Indonesia. Dalam perlawanan terhadap PKI yang dilakukan setelah kudeta, kaum Muslim dan Kristen bekerjasama bahu membahu dengan tentara. Pada sidang MPRS tahun 1966 diputuskan bahwa pendidikan agama wajib dilaksanakan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Tetapi konversi besar yang terjadi itu disamping menggembirakan bagi sebagian tokoh agama, juga telah menjadi pemicu bagi timbulnya ketegangan dan konflik antara tokoh-tokoh Islam dan Kristen. 

Banyaknya orang yang masuk Kristen (meski yang masuk Islam dan agama lain juga banyak) kemudian dibesar-besarkan oleh media Barat atau misionaris asing, membuat kalangan Muslim ketakutan dan merasa terancam. Inilah pangkal dari wacana ancaman Kristenisasi di kalangan Islam yang berujung pada tuntutan untuk (1) membatasi penyiaran agama hanya kepada yang belum beragama, (2) agar pembangunan tempat ibadah mendapat persetujuan penduduk pusat.[4]

Kegiatan misi Kristen di Indonesia tampak meningkat setelah meletusnya pemberontakan komunis G.30 S/PKI. Keluarga orang-orang komunis yang ditangkap dan umat Islam yang miskin adalah sasaran utama mereka. Berpuluh- puluh ribu orang terpaksa masuk Kristen berkat bujukan-bujukan dan dana-dana misi tersebut. Organisasi-organisasi misionaris itu bermacam-macam dan cara yang mereka jalankan dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila (kebebasan menganut agama). 

Pada tahun 1967, misi tersebut mulai menunjukkan cara-cara yang sangat menyinggung perasaan umat Islam, yaitu mendirikan gereja-gereja dan sekolah- sekolah Kristen di lingkungan kaum Muslim. Keadaan yang demikian itu telah menimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan, yaitu perusakan gereja di Meulaboh, Aceh, pada bulan Juni 1967, perusakan gereja di Ujungpandang (Makassar) bulan Oktober 1967, dan perusakan sekolah Kristen di Palmerah, Slipi, Jakarta.[5]

Agama Kristen Katolik di Indonesia tampaknya benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan melakukan upaya Kristenisasi secara terbuka pasca-G. 30 S/PKI. Peluang ini ternyata berhasil merayu sebagian umat Islam untuk berpindah ke agama mereka. Yang lebih demonstratif lagi adalah sebagai minoritas, mereka tidak segan-segan mendirikan gereja dan sekolah-sekolah di tengah-tengah lingkungan masyarakat mayoritas Muslim. Mereka tidak segan-segan melakukan ajakan Kristenisasi dari rumah ke rumah kepada umat Islam dengan membagikan sejumlah materi yang menjadi kebutuhan masyarakat Islam. Alasannya sederhana, yaitu bantuan sosial dan kepedulian mereka terhadap nasib sebagian umat Islam yang memerlukan bantuan. Jika diteliti, sebenarnya kegiatan seperti ini tidak lebih dari peaceful aggressison ‘suatu penyerangan yang bersemboyan perdamaian’. Dari segi ini, Kristen/Katolik melalui misionarisnya tampak sudah melampaui batas, sebab mereka sudah tidak mengindahkan lagi etika beragama, atau dengan pengertian lain, para misionaris Kristen/Katolik tampak demonstratif memasuki rumah-rumah orang Islam dengan berbagai dalih untuk menyampaikan pekabaran Injil.[6]

2. Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru 

Zaman pemerintah Orde Baru, pendidikan diwarnai oleh politik yang bersifat sentralistik, dengan titik tekan pada pembangunan ekonomi yang ditopang oleh stabilitas politik dan keamanan yang didukung oleh kekuatan birokrasi pemerintah, angkatan bersenjata, dan konglomerat. Dengan politik yang bersifat sentralistik ini, seluruh masyarakat harus menunjukkan monoloyalitas yang tinggi, baik secara ideologis, politis, birokrasi, maupun hal-hal yang bersifat teknis. 

Dari sisi ideologi, pendidikan telah cukup mendapat tempat dari pendiri bangsa. Terbukti dengan dimasukkannya pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam Pembukaan UUD 1945, yang notabene tidak dapat diubah dan dianggap sebagai landasan perjuangan bangsa yang sakral. Sebelum pemerintahan Presiden Suharto, masalah pendidikan nasional telah memperoleh cukup banyak perhatian dari elite politik yang ada. Jika kita melihat sejarah, proklamator Bung Hatta merupakan salah satu tokoh yang gencar menyuarakan pentingnya pendidikan nasional bagi kemajuan bangsa sejak zaman kolonialisme. Yang lebih menyedihkan dari kebijakan pemerintahan Orde Baru terhadap pendidikan adalah sistem doktrinisasi. Yaitu sebuah sistem yang memaksakan paham-paham pemerintahan Orde Baru agar mengakar pada benak anak-anak. Bahkan dari sejak Sekolah Dasar sampai pada tingkat Perguruan Tinggi diwajibkan untuk mengikuti penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang berisi tentang hapalan butir-butir Pancasila. Proses indoktrinisasi ini tidak hanya menanamkan paham-paham Orde Baru, tetapi juga sistem pendidikan masa Orde Baru yang menolak segala bentuk budaya asing, baik itu yang mempunyai nilai baik ataupun mempunyai nilai buruk. Dengan demikian, pendidikan pada masa Orde Baru bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, apalagi untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia, tetapi malah mengutamakan orientasi politik agar semua rakyat itu selalu patuh pada setiap kebijakan pemerintah. Putusan pemerintah adalah putusan yang adiluhung dan tidak boleh dilanggar. Itulah doktrin Orde Baru pada sistem pendidikan kita. Indoktrinisasi pada masa kekuasan Suharto ditanamkan dari jenjang Sekolah Dasar sampai pada tingkat pendidikan tinggi, pendidikan yang seharusnya mempunyai kebebasan dalam pemikiran. Pada masa itu, pendidikan diarahkan pada pengembangan militerisme yang militan sesuai dengan tuntutan kehidupan suasana perang dingin. Semua serba kaku dan berjalan dalam sistem yang otoriter. 

Pendidikan adalah pilar utama berdirinya sebuah bangsa. Pada dasarnya pendidikan merupakan usaha untuk merancang masa depan umat manusia sebagai generasi yang memajukan sebuah bangsa. Dalam konsep dan implentasi pendidikan harus memperhitungkan berbagai faktor. Demikian juga konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia yang tidak pernah lepas dari unsur politik dan kebijakan pemerintah. Semangat zaman pada masa Orde Baru adalah semangat melawan dan membebaskan. Semangat ini tumbuh dengan kuat, akan tetapi semangat ini diperlemah secara sistematis dan akhirnya menjadi lumpuh sama sekali. Semangat zaman yang ada selama Orde Baru ialah semangat “mengabdi penguasa”. Baru setelah muncul suatu “generasi baru” yaitu kelompok mahasiswa yang tidak lagi mau menerima pandangan-pandangan rezim Orde Baru mulailah muncul sikap melawan. Para mahasiswa mendobrak rezim Orde Baru ini dengan memelopori suatu sikap politik yang merupakan ulangan dari sikap para perintis kemerdekaan, yaitu menentang segenap kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.[7]

Ahkirnya, kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman, baik cara berpakaian maupun dalam segi pemikiran. Hal ini menyebabkan generasi bangsa kita adalah generasi yang mandul. Maksudnya, miskin ide dan takut terkena sanksi dari pemerintah karena semua tindakan bisa- bisa dianggap subversif. Tindakan dan kebijakan pemerintah Orde Baru-lah yang paling benar. Semua wadah-wadah organisasi baik yang tunggal maupun yang majemuk dibentuk pada budaya homogen bahkan partai politik pun dibatasi. Hanya tiga partai yang berhak mengikuti Pemilu. Namun, pada waktu itu tidak ada yang berani bicara. Masa itu tidak ada lagi perbedaan pendapat sehingga melahirkan disiplin ilmu yang semu dan melahirkan generasi yang latah dan penakut. Pada masa pemerintahan Orde Baru pertumbuhan ekonomi tidak berakar pada ekonomi rakyat dan sumber daya domestik, melainkan bergantung pada utang luar negeri sehingga menghasilakan sistem pendidikan yang tidak peka terhadap daya saing dan tidak produktif. Pendidikan tidak mempunyai akuntabilitas sosial karena masyarakat tidak diikutsertakan dalam merancang sistem pendidikan karena semua serba terpusat. Dengan demikian, pendidikan pada masa itu mengingkari pluralisme masyarakat sehingga sikap teloransi semakin berkurang, yang ada adalah sikap egoisme. 

Perkembangan pendidikan Islam masa Orde Baru setahap demi setahap mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Di antaranya lembaga- lembaga pesantren mulai mendirikan madrasah dalam sistem pendidikannya. Dalam sistem ini jenjang-jenjang pendidikan terbagi menjadi Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Sistem madrasah ini mendorong perkembangan pesantren sehingga jumlahnya meningkat pesat. Pada tahun 1958/1959 lahir Madrasah Wajib Belajar yang memiliki hak dan kewajiban seperti sekolah negeri. Selanjutnya, di tahun 1965, berdasarkan rumusan Seminar Pondok Pesantren di Yogyakarta disepakati di pondok pesantren perlu dimasukkan pelajaran keterampilan seperti: pertanian dan pertukangan. 

Keadaan inilah yang mendorong tokoh-tokoh Islam menuntut agar madrasah dan pendidikan keagamaan dimasukkan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Reaksi terhadap sikap pemerintah yang mendiskriminasikan menjadi lebih keras dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972, yang kemudian diperkuat dengan Intruksi Presiden No. 15 Tahun 1974. Kepres dan Inpres ini isinya dianggap melemahkkan dan mengasingkan madrasah dari pendidikan nasional. Bahkan sebagian umat Islam memandang Kepres dan Inpres itu sebagai manuver untuk mengabaikan peran dan manfaat madrasah yang sejak zaman penjajahan telah diselenggarakan umat Islam. 

Pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan pembinaan terhadap pesantren melalui Proyek Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Dana pembinaan pesantren diperoleh dari pemerintahan terkait, dari pemerintahan pusat hingga daerah. Tahun 1975, muncul gagasan untuk mengembangkan pondok pesantren dengan model baru. Lahirlah Pondok Karya Pembangunan, Pondok Modern, Islamic Centre, dan Pondok Pesantren Pembangunan. Kemudian banyak pesantren yang mendirikan sekolah umum dengan kurikulum sekolah umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 1975, menetapkan mata pelajaran umum sekurang-kurangnya sebanyak 70 % dari seluruh kurikulum madrasah. Banyak juga madrasah yang mendirikan perguruan tinggi seperti Pesantren Al-Syafi’iyah dan Pesantren Al-Tahiriyah. 
berdikarionline.com

Perkembangan menarik berikutnya adalah dengan terakomodasinya kepentingan-kepentingan pendidikan Islam pada khususnya dan pendidikan agama pada umumnya dalam UU Sisdiknas Tahun 1989. Posisi pendidikan agama dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat dilihat pada pasal 39 ayat 2 yang menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat (1) Pendidikan Pancasila, (2) Pendidikan Agama, dan (3) Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib bagi setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan mulai prasekolah (TK/RA) sampai dengan pendidikan tinggi (PT). 

Kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Lembaga pendidikan dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.[8] Pada awal-awal masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan Orde Lama. Pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru sebagai lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah pengawasan Menteri Agama. 

Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya. Namun, di awal-awal tahun 1970–an justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa Keputusan Presiden Nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini mencakup tiga hal: 
  1. Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan.
  2. Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri. 
  3. Ketua lembaga administrasi negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negri. 
Perkembangan pendidikan agama di Indonesia pada masa Orde Baru ditandai dengan selesainya bangsa Indonesia dalam menumpas G30 S/PKI (1965-1966). Sejak saat itu pula pemerintah Indonesia semakin menunjukkan perhatiannya terhadap pendidikan agama, sebab disadari dengan bermentalkan agama yang kuatlah bangsa Indonesia akan terhindar dari paham komunisme. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, sidang umum MPRS tahun 1966 berhasil menetapkan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang membahas tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan pasal 1 menjelaskan ”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”. Dengan demikian, sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi materi pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia. TAP MPRS inilah yang menjadi landasan pertama kali bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran agama di seluruh sekolah di Indonesia pada zaman Orde Baru. 

Setelah pemilu 1973, secara politik pemerintah Orde Baru mengonsolidasikan agenda-agenda pembangunan pendidikan melalui Tap MPR- RI No. IV/MPR 1973 yang berbunyi: 
  1. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam sekolah dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. 
  2. Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara, Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945. 
Salah satu momentum nasional yang memengaruhi iklim pendidikan nasional, selain ketetapan MPR 1978 dan 1983 adalah keluarnya kebijakan pendidikan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) serta munculnya pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sejak Taman Kanak- kanak sampai Perguruan Tinggi. Kedua ketetapan MPR tersebut sangat memengaruhi iklim politik nasional yang memengaruhi dunia pendidikan. Ketetapan MPR 1983 ini kemudian menjadi landasan munculnya pelajaran baru, yakni Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sejak SD. Jadi ada beberapa pelajaran baru, di antaranya masuknya pengajaran P4 dalam bentuk penataran di SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, serta pelajaran PMP dan PSPB dari SD-SMA dengan pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) dan Bahasa Daerah. 

Pada awal tahun 1980-an, pernah ada usul agar pemerintah memasukkan kurikulum perbandingan agama untuk di sekolah-sekolah lanjutan atas; SMU dan Madrasah Aliyah, atau yang setingkat. Namun, usul ini diprotes oleh beberapa kalangan Muslim karena dianggap dapat merusak dan melemahkan iman para anak didik. Pendidikan Agama dimasukkan ke dalam program pendidikan inti, sebagai mata pelajaran wajib bagi semua siswa SMA bersama- sama dengan 14 mata pelajaran lain: Pendidikan Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, Bahasa dan Sastra Indonesia, Geografi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Kesenian, Pendidikan Keterampilan, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Sejarah, dan Bahasa Inggris. 

Menteri P dan K, Nugroho Notosusanto yang menggantikan Daud Yusuf memberlakukan kebijakan baru berupa keharusan setiap murid baru untuk menandatangani surat pernyataan mengenai pendidikan agama yang akan diikuti. Argumen yang dikemukakan saat itu adalah mengidentifikasi kebutuhan (need assesment) guru agama di masing-masing agama. Kebijakan lainnya adalah menyangkut pakaian jilbab bagi siswi yang beragama Islam. Banyak sekolah yang secara tegas melarang pengenaan pakaian tersebut bagi murid perempuan, seperti yang menimpa 19 siswi kelas I–III SMA I Jakarta pada tahun 1985. Pada awalnya sekolah menjatuhkan sanksi skors terhadap siswi yang mengenakan jilbab dengan alasan melanggar tata tertib sekolah yang telah ditandatangani oleh orangtua murid sewaktu anaknya mau masuk ke sekolah tersebut yakni anaknya akan menaati semua peraturan sekolah termasuk pakaian seragam. Namun, setelah tidak ada kata sepakat dengan orangtua, para siswi itu kemudian dipindahkan ke sekolah lain dan uang seragam mereka pun dikembalikan, mereka harus beli pakaian seragam baru di tempat lain. Ketentuan pakaian seragam itu sendiri didasarkan pada SK Dirjen Dikdasmen No. 052/C/Kep./D.82 yang disusul dengan Peraturan Pelaksanaan No.18306/C/D.83 tentang Pedoman Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS). Salah satu poin dalam SK tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi para kepala sekolah (negeri) untuk mengambil kebijakan di tingkatan sekolah adalah poin yang menyatakan ”Pelaksanaan pakaian seragam di sekolah-sekolah, bagi beberapa siswi yang melakukan penyimpangan karena keyakinan agama (bila ada), diberlakukan secara persuasif, edukatif, dan manusiawi”.[9]
berdikarionline.com

B. Keberhasilan-keberhasilan Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru 

Masa Orde Baru ini mencatat banyak keberhasilan, di antaranya adalah: 
  1. Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966). 
  2. Madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum. 
  3. Pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan. 
  4. Berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975. 
  5. Pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an. 
  6. Pemerintah memberi izin pada pelajar Muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka. 
  7. Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  8. Terbentuknya UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. 
  9. Adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI). 
  10. Dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam. 
  11. Pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh). 
  12. Pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan. 
  13. Pemerintah memfasilitasi penyebaran da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi. 
  14. Mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an). 
  15. Mengadakan peringatan hari besar Islam di Masjid Istiqlal. 
  16. Mencetak dan mengedarkan mushaf Al-Quran dan buku-buku Agama Islam yang kemudian diberikan ke mesjid atau perpustakaan Islam. 
  17. Terpusatnya jama’ah haji di asrama haji. 
  18. Penayangan pelajaran Bahasa Arab di TVRI. 
  19. Berdirinya MAN PK (Program Khusus). 
  20. Mengadakan pendidikan pascasarjana untuk Dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri. Khusus mengenai kebijakan ini, Departemen Agama telah membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join cooperation dengan negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor. 
Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru 

Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum madrasah dikembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsensus yang ditetapkan. Khusus untuk MA, waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45 menit dan memakai semester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan. Pengembangan kedua program kurikulum ini terbagi menjadi dua bagian yaitu: pendidikan agama, terdiri atas: Al-Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab, dan pendidikan umum antara lain: PMP, PSPB, Bahasa dan Sastra Indonesia, Pengetahuan Sains, Olahraga dan Kesehatan, Matematika, Pendidikan Seni, Pendidikan Keterampilan, Bahasa Inggris (MTS dan MA), Geografi (MA), Biologi (MA), Fisika (MA) dan kimia (MA). 

Sebagai esensi dari pembakuan kurikulum di sekolah umum dan madrasah ini memuat antara lain: 
  1. Kurikulum sekolah dan madrasah terdiri atas program inti dan program pilihan.
  2. Program inti dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, dan program inti sekolah umum dan madrasah secara kualitatif sama.
  3. Proram khusus (pilihan) diadakan untuk memberikan bekal kemampuan siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi bagi Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah.
  4. Pengaturan pelaksanaan kurikulum sekolah umum dan madrasah mengenai sistem kredit semester, bimbingan karir, ketuntasan belajar.
  5. Hal-hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua departemen yang bersangkutan.
Di antara rumusan kurikulum 1984 memuat hal strategis sebagai berikut:
  1. Program kegiatan kurikulum madrasah ( MI, MTS dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan interkurikuler, kokuler, dan ekstrakurikuler, baik dalam program inti maupun program pilihan.
  2. Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memerhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dengan apa yang dipelajarinya.
  3. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk peningkatan proses dan hasil belajar, serta pengelolaan program.
Secara formal, madrasah sudah menjadi sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri khas kelembagaannya. Di satu pihak materi pengetahuan umum bagi madrasah secara kuantitas dan kualitas mengalami peningkatan, tetapi di pihak lain penguasaan murid terhadap pengetahuan agama menjadi serba tanggung. Menyadari kondisi seperti itu muncul keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat khusus yang kemudian dikenal dengan Madrasah Aliah Program Khusus (MAPK).[10]

Awal dari Orde Baru pun bergulir di bawah kepemimpinan Jenderal Suharto, nama Orde Baru diciptakan demi membedakan dengan pemerintahan Orde Lama di bawah Presiden Sukarno. Perbedaan nama rezim itu bukan saja secara harfiah atau perbedaan sang pemimpin orde, tetapi juga berimplikasi kepada pergeseran secara fundamental misi dari pemerintah serta metode yang tepat untuk mencapai misi tersebut. Diawali dari proses pengertian sejumlah madarasah oleh pemerintah RI pada masa Orde Baru yaitu pada tahun 1967, mulai dari Madarasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, selangkah telah terlihat kebijakan pemerintah yang berkontribusi positif terhadap pendidikan Islam kemudian disusul dengan munculnya SKB 3 menteri tahun 1975 tentang peningkatan mutu madrasah dengan diakuinya ijazah madrasah yang memiliki nilai yang sama dengan ijazah nilai sekolah umum. Secara formal madrasah sudah menjadi sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri khas kelembagaannya. Kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya makin memperoleh tempat yang kokoh dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang MPR yang menyusun GBHN pada tahun 1973-1978 dan 1983 selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua tingkat (jenjang) pendidikan. Bahwa bangsa dan pemerintah Indonesia bercita- cita menuju kepada apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal ini berarti adanya keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan ingin berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesama manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan tersebut menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama. Adapun sasaran pembangunan di bidang jangka panjang adalah terbinanya iman bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam kehidupan yang selaras, seimbang, dan serasi antara lahiriah dan rohaniah, mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong sehingga bangsa Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.[11]

Agama mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dan strategis. Peran utama agama sebagai landasan spiritual, moral, dan etika dalam pembangunan nasional. Agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia dan kemakmuran rakyat. Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, warga, dan masyarakat hingga akhirnya dapat menjiwai kehidupan bangsa dan negara. Sejak tahun 1966 terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik itu menyangkut kehidupan sosial- agama maupun politik. Pada Orde Baru tekad yang diemban, yaitu kembali pada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen, sehingga pendidikan agama memperoleh tempat yang kuat dalam struktur pemerintahan.

Perkembangan Islam pada masa Orde Baru berkembang dengan pesat, begitu juga dengan perkembangan agama lain. Saking bebasnya, muncullah kristenisasi dengan bentuk bakti sosial terhadap umat muslim yang membutuhkan bantuan. Dibalik itu, para msionaris mengajak umat Muslim untuk masuk agama mereka. Akibat dari sikap tersebut, timbul beberapa pemberontakan dengan memusnahkan gereja-gereja yang dibangun di tengah pemukiman umat Islam. Pengajaran Islam berkembang dengan munculnya beberapa program pendidikan Islam, antara lain adanya program pelatihan bahasa Arab yang disiarkan di TVRI, didirikannya MUI, didirikannya MAN PK, program penyebaran da’i, dan lain-lain.

Beberapa kebijakan pendidikan Islam masa Orde Baru membawa perubahan terhadap pendidikan Islam. Lahirnya SKB Tiga Menteri yang menyatakan bahwa alumni madrasah bisa melanjutkan pendidikannya ke sekolah umum. Sehingga kurikulum madrasah pun harus diseimbangkan dengan kurikulum sekolah umum. Pada masa Orde Baru inilah pendidikan agama menjadi pelajaran wajib mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai universitas.

Lembaga pendidikan Islam seperti: pesantren dan madrasah telah sejajar dengan sekolah umum. Dengan demikian, kurikulum yang digunakan baik di pesantren maupun madrasah harus seimbang dengan kurikulum sekolah umum. Sehingga lulusan pesantren atau madrasah bisa bersaing dengan lulusan sekolah umum. Bahkan lulusan pesantren atau madrasah harus mempunyai kelebihan dalam pendidikan agama. Hendaknya dalam lembaga pendidikan Islam tradisional (pesantren) tidak hanya belajar agama saja akan tetapi dimasukkan pengajaran keterampilan seperti: bertani, berternak, dan berkebun sebagai bekal bagi kehidupan para santri

DAFTAR PUSTAKA

Buchori, Mochtar. Peranan Pendidikan Dalam Pembentukan Budaya Politik Di Indonesia, dalam Quo Vadis Pendidikan Di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius. T.th.

Luth, Thohir, M. Natsir; Dakwah Dan Pemikirannya. Jakarta: Gema Insani. 1999.

Natsir. M. Mencari Modus Vivendi Antarumat Beragama Di Indonesia. Jakarta: Media Dakwah, 1980.

Nursyirwan. Perkembangan Pendidikan Islam Di Indonesia Setelah Kemerdekaan. Didaktika Jurnal Kependidikan Vol. 4 No. 2 November 2009.

Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional. Tersedia: http://istanailmu.com/2011/04/08/pendidikan-islam-dalam-sistempendidikan-nasional/html. diakses 19 Desember 2015.

Rosi. Pendidikan Islam Masa Orde Baru. Tersedia: http://coretan- rossi.blogspot.com/2011/06/pendidikan-islam-masa-orde-baru.html. diakses 19 Desember 2015.

Syaodih Nana, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.

Sistem Pendidikan Indonesia Pada Masa Orde Baru 1966-1998. diakses 19 Desember 2015.

Tersedia: http://ranggambojoarea.blogspot.com/2011/06/sistem- pendidikan-indonesia-pada-masa.html. diakses 19 Desember 2015.

Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

[1]Sistem Pendidikan Indonesia Pada Masa Orde Baru 1966-1998, http://ranggambojoarea.blogspot.com/2011/06/sistem-pendidikan-indonesia-pada-masa.html, diakses 19 Desember 2015. 

[2]Rossi, Pendidikan Islam Masa Orde Baru, http://coretan-rossi.blogspot.com/ 2011/06/pendidikan-islam-masa-orde-baru.html, diakses 19 Desember 2015. 

[3]Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), h. 65 

[4]Nursyirwan, Perkembangan Pendidikan Islam Di Indonesia Setelah Kemerdekaan, (Didaktika Jurnal Kependidikan Vol. 4 No. 2 November 2009), h. 217. 

[5]M. Natsir, Mencari Modus Vivendi Antarumat Beragama Di Indonesia, (Jakarta: Media Dakwah, 1980), h. 7. 

[6]Thohir Luth, M. Natsir; Dakwah Dan Pemikirannya, (Jakarta: Gema Insani, 1999), h. 120. 

[7]Mochtar Buchori, Peranan Pendidikan Dalam Pembentukan Budaya Politik Di Indonesia, dalam Quo Vadis Pendidikan Di Indonesia, (Yogyakarta: Kanisius, t.t), h. 29. 

[8]Rossi, Pendidikan Islam Masa Orde Baru, http://coretan-rossi.blogspot.com/ 2011/ 06/pendidikan-islam-masa-orde-baru.html, diakses 19 Desember 2015 


[9]Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional, http://istanailmu.com/2011/ 04/08/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional/html, diakses 19 Desember 2015 

[10]10 Rossi, Pendidikan Islam Masa Orde Baru, http://coretan-rossi.blogspot.com/2011/06/ pendidikan-islam-masa-orde-baru.html, diakses 19 Desember 2015 

[11]Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), h. 156-157.

6 komentar:

nadia sisworo said...

Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan untuk hadiah hidup. Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita bagus tentang ibu Rossa Stanley Favor perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis. Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya. Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali. Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, ketika ALLAH menggunakan teman saya dan Neighbor Annisa Berkarya yang sekarang telah pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen saya yang saya ajukan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya untuk Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus membagikan kisah ini sehingga sesama warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu proses persetujuan kredit saya selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan Rincian pergelangan kaki. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. mother rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman nyata, tulus, dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Panggil Saja +12133153118
Aplikasi Whats Mother Rossa +19145295708
Ini adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah ini jika Anda ragu
itulah cara hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya. Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya . Ini email saya: nadiasisworo@gmail.comDan di bawah ini adalah detail akun saya yang mendapat kredit dari pinjaman dari rossastanleyloancompany,

Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)

annisa berkarya said...

Saya ingin menyarankan semua pencari pinjaman untuk bergegas ke perusahaan Rossa Stanley, yang merupakan satu-satunya pemberi pinjaman asli dan asli yang meminjamkan bunga 2%, ini adalah kisah saya, nama saya Annisa dari Bali, Indonesia, pemilik restoran, jangan tertipu atau takut bahwa pinjaman tidak dapat diperoleh dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda ditipu, Ya mereka pemberi pinjaman palsu, dan mereka juga pemberi pinjaman nyata. Dan Ibu Rossa adalah satu-satunya. Karena ada banyak pemberi pinjaman palsu, saya awalnya skeptis, saya memutuskan untuk meminta pinjaman kepada ibu Rossa, jadi saya menghubungi Ms. Rossa untuk permintaan pinjaman saya sebesar Rp 100.000.000,00 dan dalam 24 Jam, pinjaman saya disetujui dan dikirim ke bank BCA saya akun, dengan bukti jika Anda meragukan saya dan pinjaman ini datang dengan tingkat bunga sangat rendah 2% tidak seperti bank di Indonesia yang memberikan pinjaman 7% atau lebih, saya harus mengakui ketika saya mendapatkan uang, saya terkejut dan masih terkejut sampai sekarang , meskipun beberapa ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk pinjaman. Tetapi saya diberikan karena keseriusan dan pendekatan tulus saya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu saya Rossa bagaimana dia mendapatkan uang yang dia pinjamkan kepada banyak orang, dia mengatakan itu didukung oleh Amerika Serikat dan Bank Dunia untuk membantu miskin di ASIA dan AFRIKA untuk mengurangi kemiskinan Saya tidak bisa berhenti berterima kasih kepada ibu saya Rossa karena membuat saya dan keluarga saya keluar dari kemiskinan, jadi saya merasa karena dia baik dan baik kepada saya, saya perlu berbagi berita tentang perusahaannya sehingga orang-orang akan tahu tentang perusahaan pinjamannya dan juga menghindari jatuh cinta untuk peminjam palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita palsu, Anda dapat berbicara dengan ibu rossa melalui email, whatsapp dan teks, saya merasa dibandingkan dengan berbagi rincian ini tetapi banyak yang sangat tidak serius dan akan memanggil ibu begitu Saya hanya dapat memberikan alamat email bagi siapa saja untuk menghubungi mother rossa email-rossastanleyloancompany@gmail.comWhatsApp +19145295708 jika Anda menghubungi mereka, mereka akan menjawab Anda dengan cepat dan jika Anda ragu ada yang bisa menghubungi saya di facebook @ annisa buat atau email saya di annisaberkarya@gmail.com semoga ALLAH terus memberkati dan melindungi wanita semacam ini dan memahami ibu rossa stanley.

hadi emi said...

KABAR BAIK
Pertama saya ingin mengatakan jika Anda takut akan berhasil, Anda tidak akan berhasil bahkan jika kesempatan datang murah dan gratis, semuanya dimulai pada malam yang dingin sementara di tempat tidur saya pergi melalui internet hanya untuk lelah sehingga saya bisa tidur setelah lama hari di bank mencoba untuk mengamankan pinjaman dengan rumah saya dari bank HSBC di pekanbaru bagi mereka yang mungkin tahu bank ini, saya mencoba dan setelah dokumentasi saya diberitahu untuk kembali dalam waktu 30 hari yang bagi saya seperti selamanya jadi sementara pada saya ranjang berpikir mungkin tindakan berikutnya saya menemukan cerita tertentu tentang cara mendapatkan pinjaman dan pada tingkat yang sangat rendah 2% dengan nama-nama perusahaan sebagai perusahaan pinjaman Rossa Stanley saya bertanya-tanya apakah itu nyata jadi saya menyelidiki lebih jauh dan datang di seorang wanita bernama Nadia Sisworo bersaksi bagaimana dia mendapatkan pinjaman dengan rincian banknya semua ditampilkan jadi saya mengirim email dan kami berbicara, kami mengobrol dan dia meminta saya untuk menghubungi perusahaan ibu rossa bahwa jika rumah saya nyata dan identitas saya mungkin beruntung mendapatkan pinjaman jadi saya mengirim email ke ibu Rossastanleyloancompany@gmail.com Whatsapp + 19145295708tentang kondisi saya dan formulir pinjaman diberikan saya mengisi dan mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp350.000,00,00 dan sisanya untuk Kemuliaan Allah saya mendapat pinjaman dari perusahaan induk rossa sehingga orang-orang terkasih jika Anda memiliki beban keuangan yang tulus atau ingin mengembangkan bisnis Anda jangan ragu untuk bertemu ibu rossa untuk bantuan saya yakin Rp350.000.000,00 sudah cukup untuk meninggalkan kemiskinan dan bahagia selamanya seperti saya jika Anda masih ragu-ragu biaya untuk menelepon atau WhatsApp saya di +6282385590743 atau menulis saya di hadiemi64@gmail.com dan facebook di Hadi emi dan saya akan membuktikan kepada Anda ibu nyata

AriefTewe said...

G komen panjang panjang Cara Cari Ciri

Fatimah fahariah said...

selamat hari untuk semua orang di Indonesia dan juga untuk semua di Asia, nama saya Ny. Fatimah fahariah, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di internet untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman internet, Allah dukung saya melalui ibu yang baik, Ny. KARINA

Setelah periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak sepanjang waktu, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya mengganti Rp. 17.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.

Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengatakan kepada saya untuk menghubungi MRS KARINA, yang adalah pemilik PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND, jadi teman saya meminta saya untuk meminta permintaan dari Ibu KARINA , jadi saya mengumpulkan perjanjian dan menghubungi Ny. KARINA

Saya meminta pinjaman sebesar Rp.800.000.000 dengan bunga 2%, jadi saya mendapat pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dan semuanya dilakukan dengan kredit transfer, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer. pinjaman. Saya hanya setuju untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka. untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu jam uang telah disetorkan ke rekening bank saya.

Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp. 800.000.000. Saya sangat senang karena ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memberi saya permintaan hati saya.

Semoga ALLAH memberkati MRS KARINA karena membuat hidup saya mudah, jadi saya meminta siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi MRS KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com untuk pinjaman Anda atau whatsapp +1 (585) 708-3478

Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar ALLAH akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda juga.

Beella said...

hmmmmmm

HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html HTTPS://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html